Contoh Kasus Hak Cipta

7:25 AM




KASUS LUKISAN SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II PADA

MATA UANG PECAHAN Rp.10.000


Eden Nur Arifin, pelukis pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II resmi melaporkan BI ke Mabes Polri soal pelanggaran hak cipta. Demikian disampaikan Suyud Margono, kuasa hukum Eden, dalam jumpa pers di Jakarta (14/12). Lima pihak yang diajukan sebagai terlapor adalah Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur BI, Dirjen Pengedaran Uang BI, PERURI dan Kepala Museum Artha Suaka Bank Indonesia.
Merdeka.com mengungkapkan, gugatan atas pelanggaran hak cipta itu didaftarkan oleh kuasa hukum Eden, Suyud Margono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, dan diterima oleh Panitera Muda Perdata Jakarta Pusat Qoriana J. Saragih. Selain menggugat BI, Eden juga menggugat Perum Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka BI sebagai pihak yang memproduksi, memperbanyak dan mengedarkan uang pecahan Rp10 ribu yang diterbitkan BI pada 20 Oktober 2005 yang memuat karya cipta yang dibuat dengan kreasi dan imajinasi Eden.
Pengajuan gugatan itu didasarkan pada undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menyebutkan bahwa sebagai pencipta dan pemegang hak cipta lukisan maka Eden memiliki hak eksklusif terhadap karyanya.
Suyud sebagai kuasa hukum Eden Nur Arifin mengatakan, bahwa tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menjadi dasar laporan ke kepolisian ini adalah penggunaan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II yang diterbitkan (publication) dan diperbanyak (reproduction) sebagai gambar utama bagian depan mata uang pecahan Rp10ribu.
Pasal 1 butir 6 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Adapun pasal yang dipakai untuk menjerat lima terlapor tersebut adalah Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19/2002.
“Kita minta pengakuan di media cetak dan elektronik. Lagi pula seniman itu kan mendapatkan uang dari hasil karya ciptanya, seperti pencipta lagu yang mendapatkan royalti dari tiap perbanyakan karyanya”, tukas Suyud.
Ditambahkannya, meskipun hasil karya Eden telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun Suyud menilai Eden tetap memiliki hak cipta atas lukisan tersebut. Oleh karena itu, nama Eden berhak dilekatkan dalam tiap pecahan mata uang Rp10ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.19/2002.


Menurut Pasal 55 yang berisi :
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a.      Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.      Mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.       Mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.      Mengubah isi Ciptaan.
Pihak Eden berhak untuk melayangkan gugatan yang didasarkan pada hal-hal yang tercantum dalam butir-butir pada pasal 55 tersebut.

Berdasarkan pasal 56 Ayat (1) , maka pihak Eden dapat meminta ganti rugi kepada Pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa Eden juga berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta tersebut.
Pasal 56
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)   Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.


Pelanggar terjerat UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat (1) dan (2) dengan ketentuan pidana sebagai berikut :

(1)        Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)        Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                                                                                                                                                                                                    
 Pasal 2
Ayat (1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.


Kesimpulan :
            Dari kasus tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa walaupun pada dasarnya pendaftaran Hak Cipta bukanlah sebuah keharusan, karena secara otomatis menjadi pemilik orang yang membuat atau menciptakan karya tersebut. Akan tetapi, pendaftaran Hak Cipta akan mempermudah apabila terjadi sengketa atau pengambil alihan kepemilikan.
Pada kasus ini sebenarnya Eden telah menyerahkan hasil karya nya kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi Eden melayangkan gugatan atas dasar Pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002, yang menjelaskan bahwa “Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya : Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu, mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya, mengganti atau mengubah judul Ciptaan, atau mengubah isi Ciptaan.
  

Referensi :

-          Hukum, Online. 2005.”Pelukis Sultan Mahmud Badarudin II Laporkan BI ke Mabes Polri”.Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14054/pelukis-sultan-mahmud-badarudin--ii-laporkan-bi-ke-mabes-polri. [22 Maret 2016].
-          Arif, Syamsul. 2015. “Contoh Kasus Terhadap Hak Cipta”. Tersedia: https://artikelsyamsularif.wordpress.com/2015/08/21/contoh-kasus-terhadap-hak-cipta/. [22 Maret 2016].

You Might Also Like

0 comments

Give your comment here

Translate