Contoh Kasus Hak Cipta
7:25 AM
KASUS LUKISAN SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II PADA
MATA UANG PECAHAN Rp.10.000
Eden
Nur Arifin, pelukis pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II resmi
melaporkan BI ke Mabes Polri soal pelanggaran hak cipta. Demikian disampaikan
Suyud Margono, kuasa hukum Eden, dalam jumpa pers di Jakarta (14/12). Lima
pihak yang diajukan sebagai terlapor adalah Gubernur Bank Indonesia, Deputi
Gubernur BI, Dirjen Pengedaran Uang BI, PERURI dan Kepala Museum Artha Suaka
Bank Indonesia.
Merdeka.com
mengungkapkan, gugatan atas pelanggaran hak cipta itu didaftarkan oleh kuasa
hukum Eden, Suyud Margono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, dan
diterima oleh Panitera Muda Perdata Jakarta Pusat Qoriana J. Saragih. Selain
menggugat BI, Eden juga menggugat Perum Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka BI
sebagai pihak yang memproduksi, memperbanyak dan mengedarkan uang pecahan Rp10
ribu yang diterbitkan BI pada 20 Oktober 2005 yang memuat karya cipta yang
dibuat dengan kreasi dan imajinasi Eden.
Pengajuan
gugatan itu didasarkan pada undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
yang menyebutkan bahwa sebagai pencipta dan pemegang hak cipta lukisan maka
Eden memiliki hak eksklusif terhadap karyanya.
Suyud
sebagai kuasa hukum Eden Nur Arifin mengatakan, bahwa tindak pidana pelanggaran
hak cipta yang menjadi dasar laporan ke kepolisian ini adalah penggunaan
lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II yang diterbitkan (publication) dan
diperbanyak (reproduction) sebagai gambar utama bagian depan mata uang pecahan
Rp10ribu.
Pasal
1 butir 6 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Adapun pasal yang
dipakai untuk menjerat lima terlapor tersebut adalah Pasal 72 ayat (1) dan (2)
UU No.19/2002.
“Kita minta pengakuan di media cetak
dan elektronik. Lagi pula seniman itu kan mendapatkan uang dari hasil karya
ciptanya, seperti pencipta lagu yang mendapatkan royalti dari tiap perbanyakan
karyanya”, tukas
Suyud.
Ditambahkannya,
meskipun hasil karya Eden telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, namun Suyud menilai Eden tetap memiliki hak cipta atas lukisan
tersebut. Oleh karena itu, nama Eden berhak dilekatkan dalam tiap pecahan mata
uang Rp10ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 65 dan Pasal 66
UU No.19/2002.
Menurut Pasal 55 yang
berisi :
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada Ciptaan itu;
b. Mencantumkan nama Pencipta pada
Ciptaannya;
c. Mengganti atau mengubah judul
Ciptaan; atau
d. Mengubah isi Ciptaan.
Pihak Eden berhak
untuk melayangkan gugatan yang didasarkan pada hal-hal yang tercantum dalam
butir-butir pada pasal 55 tersebut.
Berdasarkan pasal 56
Ayat (1) , maka pihak Eden dapat meminta ganti rugi kepada Pengadilan niaga
atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa Eden juga
berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh
atau sebagian yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta tersebut.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pelanggar terjerat UU
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat (1) dan (2) dengan ketentuan pidana
sebagai berikut :
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 2
Ayat
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana
apa pun.
Kesimpulan :
Dari kasus tersebut, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa walaupun pada dasarnya pendaftaran Hak Cipta
bukanlah sebuah keharusan, karena secara otomatis menjadi pemilik orang yang
membuat atau menciptakan karya tersebut. Akan tetapi, pendaftaran Hak Cipta
akan mempermudah apabila terjadi sengketa atau pengambil alihan kepemilikan.
Pada
kasus ini sebenarnya Eden telah menyerahkan hasil karya nya kepada pihak
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi Eden melayangkan gugatan atas
dasar Pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002, yang menjelaskan bahwa
“Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya : Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada
Ciptaan itu, mencantumkan nama
Pencipta pada Ciptaannya, mengganti
atau mengubah judul Ciptaan, atau mengubah
isi Ciptaan”.
Referensi :
-
Hukum,
Online. 2005.”Pelukis Sultan Mahmud
Badarudin II Laporkan BI ke Mabes Polri”.Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14054/pelukis-sultan-mahmud-badarudin--ii-laporkan-bi-ke-mabes-polri.
[22 Maret 2016].
-
Arif,
Syamsul. 2015. “Contoh Kasus Terhadap Hak
Cipta”. Tersedia: https://artikelsyamsularif.wordpress.com/2015/08/21/contoh-kasus-terhadap-hak-cipta/.
[22 Maret 2016].
0 comments
Give your comment here