Contoh Kasus Hak Paten
11:07 PM
II.
KASUS PELANGGARAN
TEKNOLOGI HYBRID OLEH HYUNDAI dan KIA
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan
atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga
pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Dalam hal ini saya mengambil contoh
kasus gugatan perusahaan Paice kepada produsen mobil asal Korea Selatan,
HYUNDAI dan KIA. Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual
mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang
ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena
dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC
dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea,
Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem
hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah
menggugat Toyota atas masalah yang sama. Paice mengajukan gugatannya pada duet
Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh
telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata
Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang
mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan
panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu
hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice
telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk
mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti
detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012). Pada gugatannya kali ini, Paice
ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka
klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti. Paice
sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen
anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky. Dan pada
tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan
bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern.
Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat
untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum
Menurut saya pelanggaran teknologi
hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil HYUNDAI dan KIA ini terkena Pasal
16 UU No. 14/2001 dan terjerat pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU No. 14/2001 Pasal 130 – 134.
Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilkinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten-produk: membuat,
mengunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. Dalam hal Paten-proses : menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten
tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Penjelasan Pasal 16:
Ayat (1)
Hak eksklusif artinya
hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk
itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten
tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Yang dimaksud dengan
produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem,
dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan
tinta.
Yang dimaksud dengan
proses mencakup proses, metode, atau penggunaan. Contohnya adalah membuat tinta
dan proses naskah masing-masing.
Yang dimaksud dengan
pihak adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang
disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan
penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Di samping,
yang dimaksud dengan untuk keperluan pendidikan, penelitian, percobaan, atau
analisis, mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk
pengujian lainnya.
Yang dimaksud dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar
pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan
yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat
merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.
Ketentuan pidana untuk kasus tersebut terdapat pada Pasal 130
– 134, yang berisi :
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.
Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal
131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.
Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat
memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh
Negara utuk dimusnahkan.
Referensi :
- Andessastra. 2012. Langgar Hak Paten, Hyundai dan KIA Digugat. Tersedia : https://dinaxlestari.wordpress.com/2014/05/30/hak-kekayaan-intelektual/. [Diakses : 28 Maret 2016].
- Ratnasari, Gita. 2015. Kasus Tentang Kekayaan Hak Intelektual Produk Hak Paten. Tersedia : https://gitaratnasari54.wordpress.com/2015/04/29/kasus-tentang-kekayaan-hak-intelektual-produk-hak-paten/. [Diakses : 28 Maret 2016].
0 comments
Give your comment here