Perbandingan UUHC 19/2002 dengan UUHC 28/2014

10:05 PM




I.                   PERBANDINGAN UUHC NO 19 TAHUN 2002 DENGAN
UUHC NO 28 TAHUN 2014

Sebagai Undang Undang Hak Cipta yang baru (UU No.28 tahun 2014), tentu saja di dalamnya terdapat beberapa peraturan yang ditambahkan ataupun dihilangkan dari Undang Undang Hak Cipta yang lama (UU No.19 tahun 2002). Berikut ini saya mencoba untuk membandingkan UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 dengan UU Hak Cipta yang baru yaitu UU Hak Cipta No.28 tahun 2014.

Langkah DPR & Pemerintah melakukan revisi terhadap UU No 19/2002 menjadi UU No 28/2014 adalah sebagai upaya pemberian perlindungan maksimal terhadap pemilik hak cipta dan hak intelektual. Secara garis besar perbedaan UU Hak Cipta 19/2002 dengan UU Hak Cipta 28/2014 dapat dilihat dalam penjelasan umum. UU Hak Cipta 19/2002 terdiri dari 76 pasal, sedangkan UU Hak Cipta 28/2014 memiliki 126 pasal.

Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi, fonogram, penggandaan, royalti, Lembaga Manajemen Kolektif, pembajakan, penggunaan secara komersial, ganti rugi, dan sebagainya”. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta.

Pada UU 19/2002 pendaftaran ciptaan di atur pada Pasal 35 – 44 , sedangkan pada UU 28/2014 pendaftaran ciptaan diatur dalam Pasal 64 – 79. UU 28/2014 juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU 19/2002, salah satunya adalah lama perlindungan hak cipta, yang sebelumnya seumur hidup si pencipta sampai 50 tahun setelah si pencipta meninggal (Pasal 30 UU 19/2002) menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 58 UU 28/2014).

Pasal 30 (UU 19/2002)
Pasal 58 (UU 28/2014)

(1) Hak Cipta atau Ciptaan :
a.       Program Komputer;
b.      Sinematografi;
c.       Fotografi;
d.      Database; dan
e.      Karya hasil pengalihwujudan.

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana yang dimiliki atau di pegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.      drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.        karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.       karya arsitektur;
h.      peta; dan
i.         karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(3) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
 


UU Hak Cipta lama tidak mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) , maka di UU Hak Cipta baru ini mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia, lembaga manajemen kolektif, serta konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bab khusus mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam TIK (Pasal 54-56) dalam UU No 28 tahun 2014 menjawab keresahan para pemilik hak cipta dan hak terkait pada berbagai aktivitas di internet yang berpotensi melanggar hak mereka.

Beberapa pasal lain dalam UU No 28/2014 juga terkait dengan aktivitas teknologi informasi dan komunikasi. Pasal-pasal itu adalah Pasal 52 – 53 tentang Sarana Kontrol Teknologi serta Pasal 6 – 7 tentang Informasi Manajemen Hak Cipta (IMHC) dan Informasi Elektronik Hak Cipta (IEHC).

UU Hak Cipta yang baru juga mengatur mengenai perlindungan HAK EKONOMI pencipta. Pada UU 19/2002, hal tersebut hanya dibahas dalam Bagian Umum Penjelasan, sedangkan di UU 28/2014 dibahas lebih detil. Seperti pada Pasal 18 yang membahas mengenai sold flat dan peralihan hak ekonomi yang dibahas pada Pasal 23 – 35.


REFERENSI :



You Might Also Like

0 comments

Give your comment here

Translate