Perbandingan UUHC 19/2002 dengan UUHC 28/2014
10:05 PM
UUHC NO 28
TAHUN 2014
Sebagai
Undang Undang Hak Cipta yang baru (UU No.28 tahun 2014), tentu saja di dalamnya
terdapat beberapa peraturan yang ditambahkan ataupun dihilangkan dari Undang
Undang Hak Cipta yang lama (UU No.19 tahun 2002). Berikut ini saya mencoba
untuk membandingkan UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 dengan UU Hak Cipta yang baru
yaitu UU Hak Cipta No.28 tahun 2014.
Langkah DPR & Pemerintah melakukan revisi terhadap
UU No 19/2002 menjadi UU No 28/2014 adalah sebagai upaya pemberian perlindungan
maksimal terhadap pemilik hak cipta dan hak intelektual. Secara garis besar
perbedaan UU Hak Cipta 19/2002 dengan UU Hak Cipta 28/2014 dapat dilihat dalam
penjelasan umum. UU Hak Cipta 19/2002 terdiri dari 76 pasal, sedangkan UU Hak
Cipta 28/2014 memiliki 126 pasal.
Melalui
Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan
definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian
definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi
atas “fiksasi, fonogram, penggandaan,
royalti, Lembaga Manajemen Kolektif, pembajakan, penggunaan secara komersial,
ganti rugi, dan sebagainya”. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih
detail mengenai apa itu hak cipta.
Pada UU 19/2002 pendaftaran ciptaan di atur pada Pasal 35 – 44 , sedangkan pada UU
28/2014 pendaftaran ciptaan diatur dalam Pasal
64 – 79. UU 28/2014 juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU 19/2002, salah
satunya adalah lama perlindungan hak cipta, yang sebelumnya seumur hidup si
pencipta sampai 50 tahun setelah si pencipta meninggal (Pasal 30 UU 19/2002) menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 58 UU 28/2014).
Pasal 30 (UU 19/2002)
|
Pasal 58 (UU 28/2014)
|
(1) Hak Cipta atau Ciptaan :
a.
Program Komputer;
b.
Sinematografi;
c.
Fotografi;
d.
Database; dan
e.
Karya hasil pengalihwujudan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana yang dimiliki atau di pegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
|
(1) Pelindungan
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis
lainnya;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f.
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.
karya arsitektur;
h.
peta; dan
i.
karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
(2) Dalam hal
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau
lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya,
terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(3) Pelindungan
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang
dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
|
UU Hak Cipta lama tidak mengatur tentang Teknologi
Informasi dan Komputer (TIK) , maka di UU Hak Cipta baru ini mengatur bahwa hak
cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia, lembaga manajemen kolektif, serta
konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi
(TIK). Bab khusus mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam TIK (Pasal 54-56) dalam UU No 28 tahun 2014
menjawab keresahan para pemilik hak cipta dan hak terkait pada berbagai
aktivitas di internet yang berpotensi melanggar hak mereka.
Beberapa pasal lain dalam UU No 28/2014 juga terkait
dengan aktivitas teknologi informasi dan komunikasi. Pasal-pasal itu adalah Pasal 52 – 53 tentang Sarana Kontrol
Teknologi serta Pasal 6 – 7 tentang
Informasi Manajemen Hak Cipta (IMHC) dan Informasi Elektronik Hak Cipta (IEHC).
UU
Hak Cipta yang baru juga mengatur mengenai perlindungan HAK EKONOMI pencipta. Pada UU 19/2002, hal tersebut hanya dibahas
dalam Bagian Umum Penjelasan, sedangkan di UU 28/2014 dibahas lebih detil.
Seperti pada Pasal 18 yang membahas
mengenai sold flat dan peralihan hak ekonomi yang dibahas pada Pasal 23 – 35.
REFERENSI :
- Hukum Online. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta. [pdf] Tersedia : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/node/14/uu-no-28-tahun-2014-hak-cipta. [Diakses : 26 Maret 2016].
- Sinaga, Selvie. 2015. Catatan UU Hak Cipta. Tersedia : http://wikidpr.org/news/kompas-sore-catatan-uu-hak-cipta-oleh-selvie-sinaga. [Diakses : 27 Maret 2016].
- Tobing, Letezia. 2014. Ini Hal Baru yang Diatur di UU Hak Cipta Pengganti UU No 19 Tahun 2002. Tersedia : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/uu-hak-cipta-baru. [Diakses : 27 Maret 2016].
- Requisitoire. 2014. Menguak Dampak UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Tersedia : http://requisitoire-magazine.com/2014/11/13/menguak-dampak-uu-hak-cipta-nomor-28-tahun-2014/. [Diakses : 27 Maret 2016].
- TrendMark. 2014. UU Hak Cipta Baru. Tersedia : http://www.trendmark.web.id/p/uu-hak-cipta-baru.html. [Diakses : 28 Maret 2016].
- Redaksi Sinar Grafika. 2013. Undang-Undang HAKI. Jakarta: Sinar Grafika.
0 comments
Give your comment here