Pendirian Badan Usaha
7:19 AMBadan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha di Indonesia dibangun untuk
melakukan kegiatan bisnis. Dengan adanya badan usaha maka kegiatan bisnis dan
roda ekonomi negara dapat terus berjalan dan memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat. Badan usaha yang didirikan dapat memiliki
jenis yang berbeda tergantung dari tujuan dari badan usaha tersebut, selain itu
pendirian badan usaha harus melalui beberapa prosedur yang wajib dilakukan oleh
pemilik badan usaha. Berikut ini adalah penjelasan dari jenis-jenis badan
usaha, proses pendirian badan usaha, dan dokumen yang wajib dilengkapi saat
mendirikan badan usaha.
Dalam tugas kali ini, penulis diharapkan
untuk mengetahui prosedur dalam pendirian badan usaha. Poin yang akan dibahas
pada tulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Pengertian dan fungsi bisnis,
b. Contoh badan usaha dan syarat pendirian badan usaha tersebut,
c. Dokumen legal aspek pendirian perusahaan
A.
PENGERTIAN DAN FUNGSI BISNIS
Bisnis merupakan suatu
kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang
menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa
untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan
melalui transaksi.
Fungsi utama bisnis
yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
- Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
- Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
- Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran
B.
CONTOH BADAN USAHA DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA
Bentuk badan usaha yang
utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), dan perseroan
terbatas (PT). Pada tulisan ini, penulis akan membahas mengenai salah satu
badan usaha yaitu perseroan terbatas (PT).
PT ( Perseroan Terbatas
), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal
terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual
belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas
merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan,
sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh
para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Adapun tahapan untuk
mendirikan sebuah badan usaha perseroan terbatas (PT), antara lain :
1.
Tahap pengajuan
nama
2.
Tahap pembuatan
akta pendirian badan usaha
3.
Tahap pembuatan
surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
4.
Tahap permohonan
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
5.
Tahap pengesahan
anggaran dasar oleh Kemenkumham
6.
Tahap pengajuan
surat izin dagang (SIUP)
7.
Mengajukan tanda
daftar perusahaan (TDP)
8.
Tahap berita
acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Dalam menyelesaikan
semua tahapan diatas, diperlukan beberapa persyaratan formal yang diatur dalam
Undang – Undang No. 40/2007 sebagai berikut :
1.
Pendiri minimal
2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
2.
Akta notaris
yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat
2 & 3)
4.
Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5.
Modal dasar
minimal Rp.50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal
32 & 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal
92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Sedangkan syarat umum
dalam pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
1.
Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.
Copy KK
penanggung jawab (Direktur)
3.
Nomor NPWP penanggung
jawab
4.
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarna)
5.
Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
6.
Copy surat
kontrak atau sewa kantor atau bukti kepimilikan tempat usaha
7.
Serat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8.
Surat keterangan
RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
9.
Kantor berada di
wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
10. Siap di survey
C.
DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam mendirikan sebuah
badan usaha dibutuhkan bermacam – macam dokumen. Dokumen-dokumen itu digunakan
sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini dilakukan
untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan
masalah pada kemudian hari.
Berikut ini adalah
daftar dokumen - dokumen legal aspek yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu
perusahaan :
1.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam
pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh SIUP :
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau
identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh
kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri
adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan
dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak
orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak
badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari
dokumen NPWP adalah seperti berikut :
3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat
usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda
melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh dari
dokumen IMB adalah seperti berikut :
4. AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan
hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang
diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Contoh dari AMDAL,
yaitu :
5. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang
setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen -
dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari
dokumen SITU adalah seperti berikut :
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan
dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT
(Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO
(Perusahaan Perorangan) :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari
dokumen TDP adalah seperti berikut :
7. NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor
rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
SUMBER :
masrezaa.blogspot.com
- Bitar. “Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Bisnis Beserta 5 Manfaatnya Secara Lengkap”. Dilihat 07 Oktober 2017. < http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/ >.
- Nauval, Dani. “Syarat Syarat Pembentukan Badan Usaha”. Dilihat 07 Oktober 2017. < https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/ >.
- Rizki. “Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika Ke-1 Badan Usaha”. Dilihat 08 Oktober 2017. < https://rizkinovriansyah.wordpress.com/2015/10/18/pt-perseroan-terbatas/ >.
- Eka, Oktarini. “Pendirian Badan Usaha”. Dilihat 07 Oktober 2017. < https://oktarinisi.wordpress.com/2016/11/12/tugas-softskill-surat-penting-pendirian-badan-usaha/ >.
- “Contoh Dokumen Legal Aspek Pada Suatu Perusahaan dan Cara Mendapatkan Proyek Melalui Tender". Dilihat 08 Oktober 2017. < https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/ >.
- “Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan”. Dilihat 08 Oktober 2017. < https://hokikurnia.wordpress.com/2013/10/15/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/ >.
0 comments
Give your comment here